Pj Wali Kota Malang Perlu Segera Ambil Keputusan Nasib Direksi Perumda Tugu Tirta

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, diharapkan segera mengambil keputusan terhadap kepastian nasib jajaran direksi Perumda Tugu Tirta yang masa jabatannya berakhir per 1 April 2024. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B dan Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta, legislatif mendesak agar segera ada kepastian. Per 18 Maret 2024, hitungan masa kerja jajaran direksi tinggal dua pekan lagi. Perlu diputuskan kebijakan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa legislatif mendorong segera adanya keputusan.

Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, berdasarkan informasi di dalam rapat, Dewas telah memberikan evaluasi kinerja direksi kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dengan adanya dokumen evaluasi tersebut, berarti kepala daerah telah mengetahui kinerja para direksi.

"Secara aturan ada beberapa alternatif, apabila ingin diganti sedianya ada Pansel. Idealnya tiga bulan sebelum masa berakhir. Tapi tetap memungkinkan ada perpanjangan. Kalau tidak dilakukan perpanjangan maka ada Plt yang diambil dari jajaran Dewas atau pegawai dari Perumda Tugu Tirta," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Pj Wali Kota Malang Perlu Segera Ambil Keputusan Nasib Direksi Perumda Tugu Tirta
sumber gambar: surya malang
baca juga: Kekecewaan Sang Putri karena Ayahnya Tak Dapat Pelayanan Serius dan Mendapatkan Tanggapan RS Hermina  

Trio menegaskan, keputusan untuk menentukan nasib jajaran direksi bisa diputuskan dengan cepat karena tidak perlu lagi berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Pasalnya, Perumda Tugu Tirta adalah aset yang terpisah dari Pemerintah Pusat.

"Sepenuhnya sekarang tidak perlu izin karena ini aset yang dipisahkan sehingga kewenangan Pj tanpa minta izin dibutuhkan. Apakah perpanjangan atau pergantian. Kami mendorong agar ini segera agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ungkapnya.

Pansel masih bisa dibentuk meski alokasi waktunya cukup mepet dengan berakhirnya masa jabatan jajaran direksi saat ini. Senyampang itu, ketika Pansel masih melakukan tahapan seleksi, maka Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bisa menunjuk Plt yagn bertugas untuk mengendalikan perusahaan daerah. Jabatan Plt pun tidak menjadi persoalan jika sudah ada kepastian selanjutnya.

"Kalau dibentuk Pansel, itu menunjukan kinerja direksi saat ini dianggap kurang baik karena tidak mungkin direksi yang sekarang daftar jadi Pansel. Namanya Pansel kan merekrut baru. Kalau toh memang bagus kan harusnya diperpanjang saja," kata Trio.

Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto menyebut, jajaran Direksi sudah memberikan laporan akhir masa jabatan di pada Desember 2023. Lalu Dewas menggelar rapat untuk menindaklanjuti laporan direksi itu dengan membuatkan evaluasi kinerja atas laporan akhir direksi.

"Jadi sudah kami buatkan, kami kirim ke Pj Wali Kota Malang selaku KPM tanggal 4 Januari 2024. Jadi begitu rekomnya sudah kami berikan ke KPM, sebetulnya selesailah tugas kami di Dewas. Bola ada di KPM dan setahu saya sudah didisposisi di bagian perekonomian," kata Handi.

Terkait masih berlarutnya pengambilan keputusan hingga saat ini, Handi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kondisi tersebut. Sebagai Ketua Dewas, tugasnya telah selesai ketika laporan diserahkan kepada kepala daerah.

Pj Wali Kota Malang Perlu Segera Ambil Keputusan Nasib Direksi Perumda Tugu Tirta

sumber gambar: memorandum

"Fungsi kami, bagian dari Perumda adalah evaluasi dan sudah kami berikan. Semua sudah kami berikan ke KPM sebagai bahan pertimbangan. Masalah nanti pertimbangan kami diperhatikan atau tidak, itu kewenangan KPM," kata Handi.

"Anggota Komisi X DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke lokasi renovasi Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (14/3/2024). Mereka melihat proses renovasi dan bertemu dengan Bupati Malang, perwakilan PT Waskita Karya, Aremania, hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Tragedi Kanjuruhan yang belum selesai. Abdul Fikri Faqih menjelaskan bahwa sidak tersebut juga melibatkan pemangku kepentingan untuk mendengarkan masukan terkait penyelesaian hukum yang transparan. Fikri juga mendorong agar Undang-undang Keolahragaan segera disahkan, karena menyediakan perlindungan yang lebih rinci bagi atlet dan suporter.

Selain itu, dalam inspeksi mendadak tersebut, anggota Komisi X DPR RI juga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap lambannya penyelesaian Tragedi Kanjuruhan yang masih menggantung. Pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk Bupati Malang, perwakilan PT Waskita Karya, Aremania, dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, menjadi forum penting untuk mendengarkan berbagai masukan serta solusi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan transparan dan adil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkot Malang Daftarkan 26 Ribu Lebih Pekerja ke Jamsostek

Pemkot Malang Buka 3.799 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024

Komisi X DPR RI Sidak Stadion Kanjuruhan, Ini Dia Hasilnya